Blog ini berisi tulisan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi A UNJ angkatan 2015 tentang permasalahan pendidikan. Seluruh tulisan ini dibuat sebagai syarat mengikuti Ujian Akhir Semester mata kuliah Bahasa Indonesia, Juni 2016.



Dewi Apriyanti: Pendidikan Humanis dalam Menghormati Hak Anak


Dalam membangun Sumber Daya Manusia, Indonesia terus meningkatkan kualitas pendidikannya, seperti di Jakarta pemerintah menerapkan program wajib belajar 12 tahun, namun dalam proses meningkatkan kualitas pendidikannya tentu ada juga permasalahan-permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan khususnya di lembaga sekolah. Seperti beberapa waktu lalu dunia pendidikan di hebohkan dengan beredarnya suatu video yang memperlihatkan tindakan bullying yang dilakukan oleh kakak kelas terhadap adik kelasnya dan juga seorang guru yang harus di penjara karena mencubit siswanya

Menurut data yang diperoleh dari KPAI, jumlah anak sebagai pelaku kekerasan (bullying) di sekolah mengalami kenaikan dari 67 kasus pada 2014 menjadi 79 kasus di 2015. Bullying sendiri ini memiliki efek yang berbahaya bagi korbannya, karena bullying bisa menimbulkan tekanan bagi korban dan juga bisa menimbulkan depresi. Bahkan tak sedikit pula yang melakukan bunuh diri karena tekanan dari dalam diri yang sudah tidak bisa lagi diatasi.

Menanggapi kasus tersebut, tentu ini menjadi salah satu masalah yang serius yang juga harus segera dicari solusi untuk mengakhiri perilaku bullying seperti ini. Apalagi kita ketahui bullying ini juga sudah menjadi tradisi yang biasanya mulai di awali dari proses masa orientasi sekolah yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelas yang baru masuk sekolah. Meskipun tindakan bullying ini tidak sepenuhnya terlihat jelas, namun ini merupakan tindakan yang bersifat negatif. Pihak sekolah sebagai pengawas siswa di sekolah seharusnya bisa lebih peka terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dari adanya tindakan bullying ini karena efek yang ditimbulkan dari bullying ini bukan hanya sementara namun juga bisa menimbulkan efek jangka panjang yang bisa saja menimbulkan kematian bagi korban bullying.

Juga jika kita melihat kasus yang tengah hangat diperbincangkan mengenai guru yang  harus mendekam di penjara hanya karena mencubit siswanya. Tak sedikit yang menganggap hal ini terlalu berlebihan dan dukungan mulai berdatangan agar sang guru segera di bebaskan, namun jika kita lihat dari sisi pandang siswa yang menjadi korban tentu ini merupakan hal yang tidak adil karena memang setiap anak memiliki hak yang sama dan tidak boleh adanya perlakuan diskriminatif dalam bentuk apapun maka tidak sepantasnya guru melakukan kekerasan seperti mencubit. Karena meskipun hanya hal sepele namun bisa saja sang anak mengalami tekanan yang bisa berakibat anak menjadi pemurung. Untuk itu guru juga perlu memahami semua tindakan yang berdampak baik dan juga berdampak buruk.

Pada bulan November 1989 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan konvensi tentang hak-hak anak, suatu tata aturan yang mengharuskan setiap negara anggota bada ini menghormati dan menjaga hak-hak anak. Setiap anak memiliki hak dan kebebasan untuk dapat berkembang dan memperoleh lingkungan yang baik dalam pengembangan dirinya tanpa dibatasi oleh berbagai macam distingsi seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, aspirasi politik, kebangsaan, hak-hak milik, dan status lainnya. Hal ini dimaksudkan agar perangkat pendidikan, baik guru, dosen, harus selalu mengembangkan pengembangan anak kearah yang lebih harmonis. Dalam hal ini, pendidik harus memperlakukan anak-anak dengan perlakuan yang sama dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dalam bentuk apapun. Pendidik wajib memberikan pelayanan yang maksimum agar anak dapat berkembang dengan baik.

Salah satu implementasi dalam menghormati hak-hak anak yaitu melalui pendidikan yang bersifat humanistik. Dalam buku yang berjudul Negara, Pendidikan Humanis, dan Globalisasi, pendidikan yang lebih bersifat humanistik memberi pengertian bahwa pelaksanaan, baik didalam lembaga pendidikan, di lembaga-lembaga masyarakat, atau didalam masyarakat, secara tak terhindarkan harus mengacu kepada hak-hak anak, prinsip dasar kemanusiaan dimana setiap individu yang terlahir ke dunia ini mempunyai kekhasan tertentu dan sifat masing-masing yang melekat secara mutlak bagi dirinya sendiri. Dengan pendidikan yang bersifat humanistik ini diharapkan tidak adanya lagi tindakan diskriminatif yang dilakukan baik oleh guru maupun oleh siswa itu sendiri sehingga terciptanya harmonisasi di sekolah tanpa adanya kekerasan yang dilakukan salah satunya seperti bullying.

Komentar